Sahkan Ranperda APBD-P 2026 Rp1,66 Triliun, Banggar DPRD Pelalawan Soroti Realisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

MEDIASEKATA.COM, PELALAWAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pelalawan, Selasa (30/9/2026). Dalam penetapan tersebut, struktur belanja daerah mengalami kenaikan dari semula Rp1,65 triliun menjadi Rp1,66 triliun.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal tersebut menyepakati postur APBD-P 2026 ditetapkan sebesar Rp1.663.250.526.266. Nilai ini bertambah Rp12,91 miliar atau naik sekitar 0,78 persen dibandingkan anggaran murni sebelumnya yang berada di angka Rp1.650.335.781.906.

Pengesahan produk hukum daerah ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Tengku Azriwardi, 27 anggota dewan, Bupati Pelalawan Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Pengambilan keputusan diambil usai perumusan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas usulan KUA-PPAS.

Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan perubahan anggaran telah merujuk pada ketentuan perundang-undangan. Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan komprehensif sebagai rekomendasi perbaikan instrumen fiskal daerah.
Soroti Kinerja PAD dan Hambatan Serapan Anggaran
Kendati menyetujui penambahan alokasi anggaran, pihak legislatif melalui laporan Banggar yang dibacakan juru bicara Supratman, memberikan penekanan serius terhadap dua isu mendasar: optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rendahnya daya serap anggaran jelang akhir tahun.

Menurut Banggar, penggalian potensi mandiri fiskal sangat krusial saat penerimaan daerah menghadapi tantangan. Pemkab Pelalawan didorong untuk memaksimalisasi sumber daya lokal agar pembangunan tidak bergantung penuh pada dana perimbangan pusat.

“Pemkab diminta terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah tersedia sekaligus menggali potensi pendapatan baru. Upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan berdasarkan potensi daerah,” tegas Supratman.

Selain itu, legislatif menginstruksikan Pemkab agar pergeseran anggaran tidak mengorbankan alokasi pelayanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur.

“Pemda perlu memperhatikan sektor-sektor pelayanan utama seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Laporan Banggar juga menyoroti lambatnya eksekusi kegiatan OPD yang dinilai minim di awal Triwulan IV. Seluruh kepala dinas dan badan diperintahkan mempercepat pengerjaan program fisik maupun non-fisik agar target anggaran tercapai tanpa mengurangi kualitas hasil di lapangan.