Polres Tapin Ungkap Jaringan Ekstasi, 33.890 Butir Inex Disita dan Empat Terduga Pengedar Ditangkap

Ket: unsur Muspida Tapin saat Memperlihatkan Barang Bukti ekstasi/inex.

Mediasekata.com, Tapin – Berkat kerja keras Tim Satuan Narkoba Polres Tapin ,berhasil mengamankan (empat)4 orang terduga Jaringan Pengedar Narkoba jenis Extasy MDMA( Sering juga disebut inex) sebanyak 33.890 butir.

Berawal dari tertangkapnya seorang berinisial SK pada (8 September), SK saat diamankan, di area Parkiran sebuah rumah makan di daerah Binuang,Ketika digeledah ditemukan Barang bukti (seratus butir) 100 inex. Jelas Kapolres tapin, AKBP Weldi Rozika didampingi Kasat Narkoba PolresTapin. Aris Wibawa .SH
Dalam konfrensi Pers di Aula Namora Mapolres Tapin pada Rabu (23-09) .

Ket: BB Puluhan Ribu ekstasi saat konfrensi Pers oleh Polres Tapin.

Dari Penangkapan SK, Satuan Reserse Narkoba Melakukan Pengembangan, Asal muasal Narkotik tersebut.
Hasil Pengembangan pada tersangaka SK tersebut, mengarah ke salah satu tempat diwilayah Kabupaten Banjar yang diduga menjadi ” Gudang ”
tempat asal penyimpanan Narkoba yg sudah diamankan Polisi sebelum Dibawa.

Kesulitan dilapangan

Setelah beberapa usaha diupayakan, dalam Pengembangan itu perlu kesabaran extra ,tambah Kasat Narkoba Polres Tapin Aris Wibawa, ” Harus sabar memang,Bahkan Tim Resnarkoba sempat kesulitan mencari penginapan sekaligus menunggu momen yang Tepat.” Bebernya saat ditemui di ruangan reserse Narkoba.
“Disana (kabupaten Banjar) kami sempat kesulitan menunggu momen yang pas untuk melakukan penyergapan, bahkan kami sempat singgah disebuah Mesjid, namun akhirnya mendapat penginapan disekitar lokasinya” Papar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Tapin pada Media ini.

Namun setelah bertahan semalaman dalam menunggu waktu yang tepat, akhirnya Tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah, disana didapati ( tiga) orang tersangka lainnya beserta Puluhan ribu Inex yang dibungkus dalam beberapa kantongan Plastik.

“Saat penggrebekan itu kami(Tim Res Narkoba) amankan (tiga) orang tersangka dengan inisial, KR, SY dan AD.Beserta inex sebanyak 33.890 butir, jika ditimbang seberat 15,526 Kg. Juga ada beberapa miligram sabu yang dari pengakuan mereka ,untuk dipakai sendiri. Turut diamankan” Tambah Aris.

Penangkapan Terduga jaringan pengedar (Narkotika dan obat-obatan Terlarang) Narkoba jenis ekstasi atau sering disebut Inex Sebanyak 33.890 butir ini, mendapat Apresiasi dari Pemerintah Daerah Tapin.

” Kami mewakili Masyarakat atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan Apresiasi pada Tim Satuan Narkoba, sudah berapa banyak masyarakat yang terselamatkan ,atas pengungkapan ini” Kata Sekretaris Daerah Tapin yang Mewakili Bupatai Tapin H. Yamani.

Begitu juga dari Pihak kejaksaan Negeri Tapin yang hadir dalam konfrensi Pers ini mengatakan sangat mengapresiasi pihak Polres Tapin.dalam hal ini Satuan Narkoba, yang berhasil mengungkap Peredaran Narkoba di wilayah Tapin khususnya dan Kalsel pada Umumnya.

“Tentu saja kita sangat mengapresiasi Pengungkapan ini, Perlu kerja keras dan Tenaga ekstra Tentunya” Kata kajari Tapin Mochamad fitry adhi. SH. MH..

Keempat tersangka Jaringan Pengedar Narkotika ini yakni SK, KR, SY dan AD akan diterapkan pasal 114 ayat (dua) 2 , UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup. KN