Dua Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tapin

Tersangka saat diamankan beserta alat bukti sabu.
Tersangka saat diamankan beserta alat bukti sabu.

Tapin, Sekata – Beberapa waktu lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin Mengamankan dua orang pria karena kedapatan menyimpan, menguasai Narkotik jenis sabu-sabu tanpa hak dan ditemukan bahan Adiktif yang cukup banyak saat Pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Pihak berwenang ini.

Kapolres Tapin melalui Kepala satuan Narkoba Polres Tapin Aris Wibawa, SH ,Mi kom. kepada Media ini mengatakan Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya Peredaran Narkotik di Kecamatan Candi laras” Berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di sana, hingga kami berkoordinasi dengan Polsek candi laras Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Hingga membentuk tim untuk menyelidiki informasi tersebut.”jelas Aris.

Setelah informasi dirasa Akurat tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah dengan melibatkan aparat/ masyarakat setempat untuk menyaksikan tambah kasat ” Usai diselidiki dan dirasa infonya akurat, kami bersama tim bergerak dengan melibatkan masyarakat disana menyaksikannya. Dari penggerebekan kita mengamankan 2(dua) orang pria, inisial MN dan AS”tambahnya.

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 13 paket Narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 30 gram beserta alat hisap sabu dan sebuah tas kecil berwarna hitam.

Masih menurut Aris Wibawa, kedua orang tersangka dijerat dengan Undang undang Narkotik golongan 1 yakni ,UU RI No . 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (ayat2) jo 132 (ayat1) dengan acaman Minimal 5 tahun Penjara. ” Jelasnya.

Tim/ks